Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dibuka 31 Mei, Ini Link Pendaftaran CPNS 2021 dan Persyaratannya

Seperti sebelumnya, pada tahun ini pemerintah membuka pendaftaran secara online atau dalam jaringan, berikut link untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS 2021.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). /Bisnis-Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka pada akhir Mei 2021 ini. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dan informasi yang harus diketahui sebelum mendaftar CPNS dan PPPK pada tahun ini.

Seperti sebelumnya, pada tahun ini pemerintah membuka pendaftaran secara online atau dalam jaringan. 

Sebagai informasi, pemerintah akan melakukan rekrutmen CPNS 2021 sesuai jadwal berikut:

1. Pengumuman Seleksi CPNS 2021 dimulai tanggal 31 Mei–13 Juni 2021.

2. Pendaftaran Online Peserta tes CPNS dimulai 31 Mei–21 Juni 2021.

3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasil akan dilakukan pada 1–30 Juni 2021.

4. Pelaksanaan tes CAT CPNS pada bulan Juli–September 2021.

5. SKB CPNS dilaksanakan September–Oktober 2021.

Terkait pendaftaran, pemerintah telah menyiapkan sejumlah situs yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS sesuai dengan formasi yang diinginkan. 

Para calon CPNS dapat menggunakan situs ini untuk melakukan pendaftaran:

1. SSCM DIKDIN, pada https://dikdin.bkn.go.id/ untuk seleksi sekolah kedinasan.

2. SSCN, pada https://sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi CPNS.

3. SSP3K, pada https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk seleksi PPPK.

Sementara itu, mengingat proses untuk menjadi ASN cukup panjang, untuk cara mendaftarkan diri ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah

4. Transkip Nilai

5. Pas Foto

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

7. Dokumen-Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper