Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi bakal mengadukan Komjen Pol Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pada Selasa (25/5) sore ini, pihaknya bakal mengantarkan surat kepada Kapolri agar segera memberhentikan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai anggota Kepolisian.
Setelah itu, pihaknya akan melanjutkan aduan kepada Presiden Jokowi.
"Hal ini dilakukan mengingat Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan selama berkarir sebagai Ketua KPK kerap menimbulkan kontroversi," kata Kurnia, Selasa (25/5/2021).
Dia menjelaskan ada beberapa kontroversi yang kerap dibuat oleh Komjen Pol Firli Bahuri selama jadi pimpinan KPK, antara lain pengembalian paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, pelanggaran etik dan pemberhentian paksa 75 pegawai KPK.
"Untuk itu kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai ketua KPK atau bahkan memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak setuju jika 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaaan (TWK) diberhentikan.
Jokowi menilai KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi dalam keterangan resmi yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Jika dianggap ada kekurangan, Presiden Jokowi berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Menurutnya, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk level individual maupun organisasi. Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang KPK.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," jelasnya.