Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan puluhan bukti untuk sidang praperadilan melawan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata pelaksana Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Ali menjelaskan, saat ini praperadilan Lino masih berlangsung. Pada hari ini djadwalkan sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dua pihak dari KPK dan Kuasa Hukum RJ Lino.
KPK yakin bukti yang diserahkan ke pengadilan mengesahkan penahanan RJ Lino. Lembaga Antikorupsi juga yakin kasus Lino masih bisa diusut.
"Kami memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
KPK pun meminta agar Hakim bijak dalam menimbang bukti dan saksi yang dibawa dalam praperadilan Lino. Ali mengatakan pihaknya meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan Lino.
"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," ucap Ali.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino minta dibebaskan dari tahanan KPK. Pembebasan itu menjadi tuntutan yang diajukan Lino dalam gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memerintahkan termohon dikeluarkan dari Rutan KPK,” kata pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/5/2021).
Agus menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap RJ Lino tidak sah. Dia mengatakan KPK tidak melaksanakan perintah UU KPK Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 70C.