Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali akan menyidangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu anak usaha Sritex Grup, PT Senang Kharisma Textil (SKT).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan setelah pada hari sebelumnya, majelis hakim PN Semarang memeriksa bukti dari pemohon dan termohon maupun kreditur lain yang terkait dengan PKPU PT SKT.
"Hari ini kesimpulan,"demikian informasi yang dikutip, Kamis (20/5/2021).
Seperti diketaui, PT Senang Kharisma Textil kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Padahal perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) ini baru saja lolos dari PKPU yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia.
Permohonan PKPU kali ini diajukan oleh PT Nutek Kawan Mas ke Pengadilan Niaga Semarang pada Senin (10/5/2021) dan rencananya akan mulai disidangkan pada hari Selasa (18/5/2021).
Dalam petitum gugatannya, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah pokok gugatannya. Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan ini.
Baca Juga
Kedua, menunjuk dan mengangkat hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PKPU.
Ketiga, menunjuk Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan sebagai tim pengurus dalam proses PKPU atau tim kurator jika PT Senang Kharisma Textil dinyatakan pailit.
Sebelumnya, PT SKT juga mendapatkan gugatan PKPU dari Bank QNB Indonesia. Gugatan QNB diajukan pada Selasa (20/4/2021) dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.