Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai menyidangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Bank QNB Indonesia Tbk kepada salah satu pemilik Group Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, beserta PT Senang Kharisma Textil.
Pada tanggal 28 April lalu, agenda sidang Iwan Lukminto dan Senang Kharisma Textil telah memasuki tahap pemberian jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak Bank QNB (BKSW) tersebut.
Tak hanya itu, manajemen Sritex (SRIL) pada Senin (26/4/2021) juga telah memberikan jawaban kepada otoritas bursa ihwal gugatan tersebut. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke bursa, SRIL setidaknya menjelaskan tujuh hal terkait gugatan PKPU Bank QNB.
Baca Juga
Pertama, mereka membenarkan gugatan PKPU PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) kepada PT Senang Kharisma Textil. Sementara nama lwan Lukminto dan Megawati tercantum sebagai personal guarantor.
Kedua, PT Bank QNB Indonesia merupakan salah satu kreditur PT Senang Kharisma Textil. Ketiga, PT Senang Kharisma Textil tidak masuk dalam anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Laporan keuangan PT SKT terpisah dari PT Sri Rejeki Isman Tbk sepenuhnya.
Keempat, berdasarkan laporan yang dimohonkan oleh PT Bank QNB Indonesia, kewajiban berjumlah Rp100,9 miliar. Kelima, PT Senang Kharisma Textil akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Keenam, permohonan PKPU tidak berdampak kepada kegiatan operasional PT Senang Kharisma Textil, Perusahaan tetap beroperasi normal. Ketujuh, Untuk penggunaan dana harus diprioritaskan pada kegiatan produksi dan operasional Perusahaan sehingga untuk hal ini masih harus di analisa lebih lanjut.
Sebelumnya, Bank QNB Indonesia menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu pemlik Grup Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Selain Iwan Setiawan Lukminto, gugatan juga ditujukan ke salah satu anak usaha grup usaha tersebut yakni PT Senang Kharisma Textil. Gugatan QNB diajukan pada Selasa (20/4/2021) dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.