Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin: Total 22.736 Perusahaan Terdaftar Vaksinasi Gotong Royong

Vaksinasi gotong royong adalah program vaksinasi yang diberikan kepada karyawan atau karyawati atau keluarga dan individu yang pembiayaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha.
Ilustrasi - Aktivitas produksi vaksin Sinopharm di Beijing. /Xinhua-Bloomberg
Ilustrasi - Aktivitas produksi vaksin Sinopharm di Beijing. /Xinhua-Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani mengatakan sudah ada 22.736 perusahaan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program Vaksin Gotong Royong.

Program vaksinasi ini diinisiasi Kadin mulai Januari lalu bersama Presiden dan Kemenkes dengan tujuan mempercepat herd immunity.

“Dari pembicaraan kami timbullah kemudian ide dari Bapak [Presiden] mengenai Vaksin Mandiri, yang kemudian menjadi Vaksin Gotong Royong dan Alhamdulillah ini mendapatkan respons positif tidak hanya dari para menteri, pemerintah, tapi juga dari dunia usaha,” ujarnya pada pembukaan Program Vaksinasi Gotong Royong, Selasa (18/5/2021).

Rosan mengungkapkan sekarang sudah ada kurang lebih 22.736 perusahaan yang terdaftar dengan lebih dari 10 juta karyawan.

Harapannya, program vaksinasi ini bisa berjalan dengan dengan cepat karena vaksin ini merupakan salah satu faktor dominan yang akan memberikan dampak positif untuk sektor kesehatan dan juga akan berdampak positif kepada pemulihan perekonomian.

“Saya mengharapkan akan lebih banyak lagi perusahaan mendaftar, registrasi di kami, dan sudah saya bilang kalau boleh juga tidak hanya pegawainya saja yang dapat vaksin, tapi juga keluarganya,” imbuh Rosan.

Vaksin gotong royong sudah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Vaksinasi gotong royong adalah program vaksinasi yang diberikan kepada karyawan atau karyawati atau keluarga dan individu yang pembiayaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha.

Dengan demikian penerima vaksinasi gotong royong tetap tidak akan dipungut biaya alias sama dengan penerima vaksin program pemerintah yang tidak dikenakan biaya apa pun.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan telah menetapkah batasan harga yang harus dibayar badan usaha untuk membeli vaksin yaitu Rp321.660 per dosis, dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp117.910.

Pada program ini vaksin yang digunakan adalah vaksin produksi Sinopharm. Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyetujui vaksin dapat masuk ke dalam daftar penggunaan darurat atau EUL dan Badan POM juga sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA untuk vaksin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper