Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Badan Pengembangan dan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri menyampaikan ada 168.000 tenaga kesehatan yang pada saat ini terdaftar untuk mendapatkan insentif.
Dia menegaskan bahwa tenaga kesehatan atau nakes yang diberikan insentif adalah mereka yang menangani pasien terjangkit Covid-19.
“Untuk 2021 kami masih membayarkan lebih kurang kepada 60.000 tenaga kesehatan. Karena apa, karena untuk tahun 2021 ini kami membayarkan insentif berdasarkan usulan. Jadi kami menunggu usulan dari faskes-faskes,” kata Trisa dalam sebuah diskusi daring, Jumat (7/4/2021).
Kemudian, sambungnya, sekitar 100.000 nakes masih dalam antrean menunggu giliran berdasarkan data yang dipantau dari aplikasi.
“Mereka [faskes] tinggal memfinalkan, mereka yakin, mereka klik, maka data terkirim ke kami. Dan kapan itu, kami harap sesegera mungkin untuk diklik finalnya agar kami bisa segera membayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam pembayaran insentif bagi nakes adalah karena saat ini masukan atau rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu salah satunya insentif harus langsung ditransfer ke rekening individu dari tiap-tiap nakes.
Trisa memastikan bahwa relawan nakes menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) sehingga prioritas harus diberikan.
“Kami meminta BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] waktu itu untuk memprioritaskan. Dan BPKP telah memprioritaskan pada periode kedua ini, termasuk anggaran tunggakan insentif untuk relawan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan berbagai perbaikan dalam mekanisme penyaluran insentif terus dilakukan agar nakes segera mendapatkan haknya. Termasuk dengan membayarkan langsung ke rekening nakes guna mengurangi penyimpangan dan keterlambatan.
"Insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan, untuk meminimalisir adanya potongan atau pungutan," tulis akun Instagram Kementerian Kesehatan (@kemenkes_ri), Kamis (6/5/2021).
Per 26 April, total insentif tenaga kesehatan oleh Kementerian Kesehatan yang telah disetujui untuk dibayarkan sebesar Rp584,5 miliar untuk tunggakan insentif tahun 2020, insentif tahun 2021, dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Pembagian dari total insentif tersebut meliputi, tunggakan tahun anggaran 2020 yang akan dibayarkan kepada 79.564 tenaga kesehatan di 704 fasilitas kesehatan sebesar Rp475,7 miliar.
Insentif tahun anggaran 2021 yang akan diterima oleh tenaga kesehatan sebesar Rp83,8 miliar yang ditujukan kepada 12.442 tenaga kesehatan dari 82 faskes.
"Sedangkan santunan kematian kepada nakes 83 orang dengan total anggaran sebesar Rp24,90 miliar," jelas Kemenkes.
Pemerintah mengimbau kepada faskes maupun daerah yang belum menyelesaikan pembayaran insentif tahun anggaran 2020 dan 2021 segera melapor ke saluran pengaduan insentif penanganan Covid-19 melalui Halo Kemkes 1500567.
Berikut besaran tenaga kesehatan yang menerima insentif per bulan:
1. Dokter spesialis Rp15 juta
2. Peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Rp12,5 juta
3. Dokter dan dokter gigi Rp10 juta
4. Perawat dan bidan Rp7,5 juta
5. Tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.