Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) sampai dengan Senin (17/5/2021) memberlakukan larangan mudik Lebaran.
Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan mengungkapkan ada pengecualian operasional angkutan udara pada masa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi pada periode tersebut.
"Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas/bekerja atau keperluan mendesak dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Surat ini harus dimiliki orang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota selama periode larangan mudik lebaran pada 6—17 Mei 2021.
Baca Juga
Dalam surat keputusan tersebut, Anies menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penyebarluasan informasi pembuatan surat izin keluar masuk dalam bentuk infografis.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian SIKM wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Kepgub 569/2021 seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (5/5/2021).
Dalam Kepgub tersebut, pemerintah hanya membolehkan empat kategori untuk melakukan perjalanan nonmudik selama periode larangan mudik lebaran.
Adapun perjalanan nonmudik dibolehkan untuk kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh 1 satu orang keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Berikut syarat pembuatan SIKM:
Pemohon mengajukan permohonan SIKM melalui link JakEVO yaitu jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:
- Kunjungan keluarga sakit
- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat,
- Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
- Ibu hamil atau bersalin
- KTP Pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan
- Pendamping Ibu Hamil/Bersalin
- KTP Pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.