Kasus Red Notice terkait Djoko Tjandra
Nama Azis Syamsuddin disebutkan oleh Irjen Napoleon Bonaparte yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengurusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (24/11/2020).
Dalam kesaksiannya Napoleon menyinggung soal kedekatan Tommy Sumardi dengan Listiyo Sigit, yang kala itu masih menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Awalnya, Napoleon bercerita soal kedatangan Tommy Sumardi dengan Brigjen Prasetijo Utomo ke ruangannya di TMMC Polri pada April 2020. Saat itu, kata Napoleon, Prasetijo diminta keluar oleh Tommy dari ruangnnya. Di ruangan itu, tutur Napoleon, Tommy meminta kepadanya untuk menjelaskan status red notice Djoko Tjandra.
Dalam pertemuan itu, kata Napoleon, Tommy menelepon seseorang bernama Azis yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Telepon Tommy pun diserahkan ke Napoleon.
"Terdakwa menelpon seseorang. Setelah tersambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang siapa yang Anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan bang Azis. Azis siapa? Azis syamsuddin. Oh, Wakil Ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, asalamualaikum, selamat siang pak Azis," katanya.
Dalam pembicaraannya dengan Azis, Napoleon sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya. "Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan Pak. Silahkan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor hape terdakwa," tutur Napoleon sembari menirukan perbincangan tersebut.
Namun, Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, kemudian membantah kedekatan kliennya dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. "Itu omongan dia tidak benar. Dia hanya klaim saja tanpa didukung bukti yang sahih," ujar Dion di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dion mengklaim bahwa pernyataan Napoleon Bonaparte yang mengaitkan kliennya dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin adalah fitnah. Pasalnya, dalam persidangan, kliennya telah membantah semua pernyataan Napoleon ini.
"Anehnya, di BAP, dia tidak pernah bicara soal nama Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin," terangnya.