Muncul di Dokumen Pengeluaran Grup Permai
Dalam dokumen keuangan Grup Permai milik Muhammad Nazarudin, tercatat ada dua kali pengeluaran untuk “Azis”. Nama Azis yang dimaksud dalam catatan itu diduga kuat adalah Azis Syamsudin.
Dia diduga membantu Nazaruddin, pemilik Grup Permai, dalam proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan.
Dalam dokumen dengan tanggal 24 April 2010, tercatat dua kali pengeluaran untuk “Azis”. Pengeluaran pertama dibukukan dengan keterangan “All Azis” dengan perincian US$250.000 untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$50.000 sebagai jatah Azis. Pengeluaran kedua, tertulis keterangan AS, Alwy, dan Olly, sebesar US$500.000. Pada hari yang sama, tercatat pengeluaran buat “Olly” sebesar US$500.000.
Dia membantah membantu Nazaruddin dalam mengoalkan beberapa proyek di komisi III. Aziz menegaskan, anggaran tersebut disahkan pada rapat tim anggaran Komisi III DPR dengan Jaksa Muda Kejaksaan Agung, 10 Februari 2010.
Untuk membuktikan pernyataan tersebut, politikus dari Fraksi Partai Golkar ini menunjukkan risalah rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada Februari 2010.