Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Serahkan Akta Kematian 53 Awak KRI Nanggala 402

Dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak seperti asuransi, atau keperluan urgent lainnya.
Komandan Satuan Kapal Selam (Satsel) Koarmada II Kolonel Laut (P) Iwa Kartiwa (tengah) bersama Komandan KRI Nanggala-402 Letkol Laut (P) Ansori (kiri) dan Letkol Laut (P) Yulius Azz Zaenal melakukan salam komando usai upacara serah terima jabatan Komandan Nanggala-402 di Dermaga Kapal Selam Komando Armada II, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/2/2019)./ANTARA-Zabur Karuru
Komandan Satuan Kapal Selam (Satsel) Koarmada II Kolonel Laut (P) Iwa Kartiwa (tengah) bersama Komandan KRI Nanggala-402 Letkol Laut (P) Ansori (kiri) dan Letkol Laut (P) Yulius Azz Zaenal melakukan salam komando usai upacara serah terima jabatan Komandan Nanggala-402 di Dermaga Kapal Selam Komando Armada II, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/2/2019)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 53 akta kematian awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam tugas dalam latihan di perairan Bali Utara.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta.

Selain akta kematian, juga ikut diserahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Kami menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan KTP-el terbaru satu pintu melalui Mabes TNI AL agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan para korban," kata Zudan dikutip dari laman resmi Kemendagri, Jumat (30/4/2021).

Menurut Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban. 

"Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir," kata Dirjen Dukcapil.

Dia juga menambahkan, dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak seperti asuransi, atau keperluan urgent lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Kemendagri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper