Bisnis.com, SEMARANG – Sidang perdana gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dilaksanakan pada hari Senin (26/4/2021).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang dan dihadiri oleh masing-masing penasihat hukum.
Meski demikian, jalannya sidang tak berlangsung lama, kedua belah pihak sepakat untuk menunda persidangan hingga Rabu (28/4/2021) besok dengan agenda sidang pembuktian.
Adapun pihak CV. Prima Karya selaku penggugat bakal menyajikan bukti ketidakmampuan Sritex dalam memenuhi kewajiban utangnya. Dalam sidang pembuktian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menghadirkan saksi di peradilan.
Para pihak juga telah menyepakati hari Jumat (30/4/2021) bakal menjadi hari penentu, dimana mereka akan mendengarkan kesimpulan sidang.
CV. Prima Karya menggugat 4 perusahaan sekaligus dalam perkara tersebut. Tak hanya Sritex, 3 anak perusahaannya pun ikut digugat PKPU. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT. Sinar Pantja Djaja, PT. Bitratex Industries, dan PT. Primayudha Mandirijaya.
Baca Juga
Sayangnya, penasihat hukum kedua belah pihak memberikan sepatah katapun saat dikonfirmasi seputar persoalan yang menjadi pokok gugatan. “Ditunggu saja proses persidangannya,” jelas Eva Ratnasari, kuasa hukum CV. Prima Karya.
Sementara itu, pada hari yang sama, PN Semarang juga menggelar sidang gugatan PKPU terhadap PT. Rayon Utama Makmur (RUM). PT RUM juga merupakan salah satu perusahaan milik grup Sritex.
Penggugatnya adalah PT. Indo Bahari Express, sebuah perusahaan layanan pengiriman container asal Semarang yang telah berdiri sejak tahun 2001.
Dalam catatan Bisnis, baik SRIL maupun Sritex Group saat ini sedang menghadapi badai gugatan PKPU, termasuk pemiliknya Iwan Setiawan Lukminto.
Iwan dan PT. Senang Kharisma Textil (SKT) digugat PKPU oleh PT. Bank QNB Indonesia. Sidang pertama gugatan PKPU tersebut rencananya bakal dilaksanakan pada Selasa (27/4/2021).
Swandy Halim akan menjadi kuasa hukum PT. Bank QNB Indonesia selaku penggugat. Sementara itu, Joel Baner Hendrik Toendan, Jandi Mukianto, dan Djawoto Jowono, ditunjuk dan diangkat sebagai kurator dan pengurus dari kasus tersebut.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta penjelasan dari Sritex terkait gelombang gugatan PKPU yang tengah dihadapi grup tersebut.
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 23 April 2021, BEI meminta klarifikasi terkait kebenaran kabar PKPU, hubungan dengan pihak pemohon, alasan perseroan dan 3 anak perusahaan yang belum melunasi utang ke kreditur, juga nilai kewajiban yang menjadi dasar gugatan.