Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Tahun Depan, Usulan RUU ke Prolegnas Bakal Diperketat

Kemenkumham mempertimbangkan untuk memperketat usulan dari kementerian lembaga baik usulan berupa RUU ke dalam prolegnas maupun aturan lainnya.
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai ancang-ancang untuk menyeleksi rancangan atau revisi undang-undang yang akan dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.

Wamenkumham Eddy OS Hiariej mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk memperketat usulan dari kementerian lembaga baik usulan berupa RUU ke dalam prolegnas maupun aturan lainnya.

Hal itu perlu dilakukan lantaran masih ditemukan usulan rancangan peraturan yang ternyata belum siap, baik dari segi formil maupun substansi. 

“Pada saat ini, yang menjadi kunci dalam penetapan Prolegnas dan Progsun PP dan Perpres, kita selektif dalam menetapkan usulan prioritas. Yang penting diantara yang terpenting,” kata Eddy dilansir dari laman resmi BPHN Kemenkumham, Senin (26/4/2021).

Wamenkumham mengatakan, setiap kementerian dan lembaga mengklaim usulan rancangan peraturan yang mereka ajukan memiliki urgensi dan prioritas.

Namun, melihat capaian kinerja legislasi dalam beberapa tahun belakangan ini, Wamenkumham mendorong setidaknya rancangan peraturan usulan dari pemerintah ke depan lebih realistis, salah satunya dengan mempertimbangkan kesiapan dari pemrakarsa.

"Misalnya rancangan peraturan tersebut sudah punya draf awal, Naskah Akademik beserta Surat Keterangan Penyelarasan, Surat Keterangan Harmonisasi, serta persetujuan dari Panitia Antar Kementerian (PAK)," jelasnya.

Senada dengan Wamenkumham, Kepala BPHN Kemenkumham Benny Riyanto berpendapat, selama ini banyak kementerian mengajukan usulan rancangan peraturan tanpa mempertimbangkan kesiapan mereka memenuhi syarat substantif yang diatur. 

Akibatnya, rancangan peraturan tersebut seringkali stuck di pembahasan internal kementerian masing-masing, yang kemudian menjadi tunggakan kinerja legislasi pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper