Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara digital tak perlu lagi dilegalisir lagi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa saat ini masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah, jenjang SD sampai SMA tak perlu lagi melakukan legalisir dokumen.
“Terkait dengan penerimaan siswa baru SD, SMP, SMA, terkait dengan legalisir. Sekarang pemerintah sudah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat,” kata Zudan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Sabtu (24/4/2021).
Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu lagi melegalisir dokumen yang sudah menggunakan format digital.
“Untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code, tidak perlu lagi ditandatangan basah, tidak lagi dengan cap, tapi cukup dengan QR Code. Itu sudah pakai tanda tangan elektronik,” jelasnya.
Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir. Zudan mengatakan hal itu dilakukan demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 tahun 2019,” jelas Zudan.