Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penganiayaan Perawat, PPNI: Kasus Diteruskan Sampai Pelaku Disanksi

PPNI menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan.
Ilustrasi - Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Ilustrasi - Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menegaskan akan meneruskan proses hukum terhadp pelaku penganiayaan perawat atau tenaga kesehatan di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, yang terjadi pada Kamis (15/4/2021).

Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah dan diunggah di akun Instagram resmi organisasi tersebut, Jumat (16/4/2021) malam, PPNI menegaskan menyesalkan peristiwa tersebut. Dia menyatakan pihaknya mengambil langah hukum terhadap pelaku.

"Atas peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP PPNI atas nama seluruh perawat Indonesia mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan DPD PPNI kota Palembang DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya bidang hukum dan pemberdayaan politik DPP PPNI dan badan bantuan hukum PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang," demikian tertulis pada keterangan resmi yang diunggah ke Instgram resmi DPP PPNI.

PPNI menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan.  "Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia," demikian tertulis rilis tersebut.

Dalam keterangan unggahan di Instagram, PPNI menyatakan bahwa pihaknya sudah menemui Christina Ramauli (28 tahun), perawat yang menjadi korban dalam tindak kekerasan tersebut, dan juga pimpinan RS Siloam.

"Kita sepakat bahwa kasus ini akan diteruskan sampai pelaku menerima sangsi [red. sanksi] hukuman sesuai dgn Undang undang. Kami jg sudah bertemu dengan Pihak Polrestabes Palembang, beliau berkomitmen akan mengusut kasus ini dengan Tuntas...Jadi harap bersabar, semoga Pelaku segera dapat ganjaran yg setimpal," demikian tertulis pada keterangah unggahan itu.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan terjadi kepada perawat yang sedang menjalankan tugas terjadi di RS Siloam Sriwiaya, Palembang, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB. Christina dianiaya oleh anggota keluarga pasien yang diduga terjadi melalui pukulan, tendangan dan jambakan oleh pelaku.

Adapun, video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial dan mendapatkan respons yang ramai dari warganet. Pelaku tindak kekerasa berinisial JS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper