Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mediasi Kandas, Sengketa Hak Waris Keluarga 'Sinarmas' Makin Panas

Kisruh rebutan warisan antara keluarga mendiang Eka Tjipta Widjaja terus berlanjut di pengadilan.
Eka Tjipta Widjaja.Foto: Dokumentasi Sinar Mas
Eka Tjipta Widjaja.Foto: Dokumentasi Sinar Mas

Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya mediasi sengketa hak waris antar keluarga pendiri konglomerasi Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja kandas. Freddy Widjaja, anak kandung Eka Tjipta Widjaja, menyebut 5 saudara tirinya tidak mau dimediasi.

Penolakan itu membuat sengketa hak waris keluarga taipan Eka Tjipta terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pihak tergugat tidak mau bermediasi sehingga sidang mediasi gagal. Tanggal 26 April akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan," kata Freddy Widjaja, Selasa (13/4/2021).

Meski demikian, Freddy mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti kepemilikan saham setebal lebih dari 5.000 halaman milik mendiang Eka Tjipta Widjaja di sebagian besar perusahaan yang didirikan oleh ayah itu.

"Copy bukti akta perusahaan dibawa pulang ke rumah oleh papa saya di tahun 80-an dan 90-an lalu disimpan di gudang rumah," jelasnya.

Adapun Freddy juga telah memiliki bukti yang cukup kuat antara lain, Keputusan MK No.46/2010, Penetapan Anak Sah dari PN Jakarta Pusat, dan bukti kepemilikan saham atas nama Eka Tjipta Widjaja.

Selain itu, dia juga telah memegang akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1 sampai dengan 5 yang menghibahkan sahamnya ke ayahnya.

"Semua uang yang digunakan oleh tergugat 1 - 5 untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar atau disetor oleh almarhum papa saya," tukasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Anak Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Berdasarkan situs PN Jakarta pusat, http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, tercatat penggugat adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukum bernama Yasrizal.

Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman. 

Dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas TBK.

Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper TBK, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK,PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia TBK, Asia Food and Properties Limited ,China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines TBK, dan Paper Excellence BV Netherlands. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Manajemen Grup Sinar Mas mengatakan bahwa entitas usaha yang menjadi perebutan hak waris oleh Freddy Widjaja tidak memiliki hubungan dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. 

Pasalnya, pendiri konglomerasi Grup Sinar Mas itu tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

 “Dengan demikian, gugatan Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Grup Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalaan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” tulis Manajemen Grup Sinar Mas dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (13/7/2020). 

Untuk diketahui, Freddy Widjaja yang merupakan anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta Widjaja, Lidia Herawaty Rusli, menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat. 

Sementara itu, ketika Bisnis mencoba mengonfirmasi ke pihak PN Jakarta Selatan, belum ada pihak yang merespons terkait pendaftaran gugatan dari Freddy Widjaja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper