Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacaran Saat Berpuasa? Simak, Begini Lho Hukumnya

Bagaimana remaja yang menjalankan ibadah puasa tetapi meneruskan kebiasaan berpacaran? Berikut penjelasan Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, mengenai berpacaran saat Ramadan.
Ilustrasi/Woman Talk
Ilustrasi/Woman Talk

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi muda-mudi atau pasangan perempuan dan laki-laki yang sedang kasmaran, berduaan memadu kasih memang menyenangkan. Namun, bagaimana kalau itu dilakukan saat sedang puasa Ramadan?

Begini penjelasan Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, mengenai berpacaran saat Ramadan dalam tanya jawab dengan Antara:

Bagaimana hukumnya berpacaran saat menjalankan ibadah puasa Ramadan?

Pertama yang harus didudukkan masalahnya adalah tentang apa yang dimaksudkan dengan pacaran. Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, jelas hal ini diharamkan. Dalil mengenai hal itu adalah hadits berikut ini:

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Hadits ini menunjukkan seorang laki-laki yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, salat berdua dengan yang bukan mahram pun dimakruhkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut ini:

Dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya sama dengan haram.

Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173).

Dari sini dapat dipahami berduaan saja dengan lawan jenis yang bukan mahramnya bahkan sampai salat berduaan dengannya saja pun diharamkan, apalagi sampai berpandangan dengan mesra dan bergandengan tangan.

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa?

Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidak membatalkan puasa. Namun, dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah karena dia melakukan apa yang telah diharamkan.

Lain halnya jika dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani, itu membatalkan puasa, karena salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya mani.

Dalam kasus ini, menurut Syaikh Nawawi Banten, seseorang yang secara kebiasaannya bila memandang lawan jenisnya menjadi terangsang lalu keluar air mani, puasanya batal.

Demikian juga puasanya menjadi batal jika seseorang memandang lawan jenisnya kemudian merasa akan keluar mani, tetapi dia tetap memandang sampai keluar maninya.

Jadi, bagi orang yang berpuasa sudah sepatutnya untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam agama karena hal itu dapat menyebabkan puasanya menjadi sia-sia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper