Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi isu reshuffle kabinet yang muncul setelah adanya pembentukan Kementerian Investasi yang diusulkan pemerintah dan telah disetujui oleh DPR.
"Terkait dengan reshuffle itu kan yang memiliki hak prerogatif adalah presiden," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).
Hasto mengatakan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu mengajarkan kadernya untuk taat pada aturan main dalam berpolitik. PDIP, kata Hasto, menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif.
"Karena menteri adalah sebagai pembantu presiden. Dengan hak prerogatif dari presiden tersebut, maka presiden punya kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja dari seluruh jajaran kabinetnya," ujarnya.
Hasto mengatakan Jokowi memang rutin bertemu dengan Megawati. Namun dalam pertemuan terakhir pada 10 hari lalu, kata Hasto, keduanya hanya membahas hal fundamental tentang bangsa dan negara, bukan soal reshuffle.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggabungkan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta membentuk Kementerian Investasi. Keputusan ini ditengarai bakal diikuti dengan kebijakan perombakan atau reshuffle kabinet.
Adapun, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (9/4/2021) menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4) telah menyepakati Surat Presiden tersebut yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Selain itu, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.