Bisnis.com, JAKARTA – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) turut menjadi sekolah kedinasan yang buka pendaftaran mulai besok. Simak persyaratan pendaftarannya berikut ini.
Dilansir ipdn.ac.id, tahun ini IPDN akan membuka pendaftaran bersama dengan sekolah kedinasan lainnya secara daring di bawah Badan Kepegawaian Negara. Pendaftaran dilakukan serentak pada Jumat (9/4/2021), di laman dikdin.bkn.go.id.
Adapun, untuk pendaftaran IPDN, ada persyaratan umum yakni Warga Negara Indonesia, minimal berusia 16 tahun per 1 Januari 2021 dan minimal tinggi badan 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Sementara itu, untuk persyaratan khususnya berikut ini:
1. Tidak pernah melakukan kejahatan yang terancam hukuman pidana atau sedang menjalani hukuman pidana
2. Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik bagi pelamar pria, kecuali atas ketentuan agama atau adat
3. Tidak memiliki tato atau bekas tato di anggota tubuh
4. Tidak ada gangguan penglihatan/mata, tidak diperkenankan menggunakan kacamata atau softlense
5. Belum pernah menikah/kawin dan khusus wanita belum pernah hamil atau melahirkan
6. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Praja IPDN atau perguruan tinggi lainnya.
Adapun, persyaratan administrasi yang harus disiapkan calon pendaftar IPDN berikut ini:
1. Lulusan SMA/MA/Paket C
2. Bagi lulusan 2017 – 2020 memiliki nilai rata-rata 70,00 untuk masing-masing nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah
3. Bagi pelamar dari Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 untuk masing-masing nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah.
4. Memiliki e-KTP bagi pendaftar usia 17 tahun ke atas, atau dapat menggunakan KK bagi yang belum memiliki e-KTP
5. Bagi yang tidak memiliki e-KTP atau KK, bisa menggunakan Surat Keterangan ependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP dengan NIK yang sama pada saat pendaftaran daring.
6. Bagi siswa SMA/MA lulusan 2019/2020 dapat menyertakan Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah atau Pejabat yang berwenang
7. Memiliki pas foto terbaru dan alamat e-mail yang masih aktif
8. Melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP yang telah ditandatangani BKD Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP)