Bisnis.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mencatat sepanjang 2020 setidaknya ada 19 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa pembunuhan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga sipil di Papua dan Papua Barat.
Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengungkapkan dari 19 kasus tersebut, 10 diantaranya melibatkan TNI, 4 kasus melibatkan anggota kepolisian, dan 5 kasus melibatkan keduanya. Adapun, jumlah korban yang jatuh dari keseluruhan kasus tersebut mencapai 30 orang.
Seluruh terduga pelaku dari 19 kasus tersebut belum ada yang dijatuhi vonis dari pengadilan, baik pengadilan militer maupun pengadilan umum.
"Dari empat kasus yang sedang diproses hukum, tiga kasus anggota TNI masih dalam tahap penyidikan Oditur Militer, dan satu kasus baru pelimpahan ke Kejaksaan Negeri namun belum ada yang divonis," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu (7/4/2021).
Menurut Ari, kasus pelanggaran HAM terhadap warga sipil oleh aparat keamanan masih saja terjadi lantaran kasus serupa yang terjadi sebelumnya berujung tanpa penghukuman atau impunitas.
"Impunitas di Papua membuat pola kekerasan terus berulang dan ini akan melanggengkan praktik kekerasan," tegasnya.
Baca Juga
Antara Februari 2018 dan Agustus 2020, tercatat ada 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh pasukan keamanan, dengan melibatkan 96 orang korban.
Sebanyak 15 kasus, terduga pelaku merupakan anggota kepolisian; dalam 13 kasus, terduga pelaku merupakan anggota militer; dan dalam 12 kasus, kedua anggota kepolisian dan militer diduga terlibat.
Selain itu, pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih masih terus terjadi lantaran pemerintah saat ini membatasi akses pemantau HAM internasional. Penyelidikan atas laporan pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan di Papua juga nyaris tidak pernah dilakukan.