Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19 Bikin Ruang Kebebasan Berekspresi Makin Sempit

Ruang untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia makin menyempit pada 2020.
Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo (kiri) saat menggelar rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/2/2021)./Antararn
Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo (kiri) saat menggelar rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/2/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 dianggap makin memperburuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM), terutama dalam hal kebebasan berekspresi.

Hal tersebut didukung oleh pemberlakuan peraturan atau tindakan khusus yang dilakukan dengan dalih menghukum pelaku penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Covid-19.

Menurut Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya, ruang untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia makin menyempit pada 2020. Pemerintah seakan tak memberikan ruang untuk pembahasan isu-isu politik yang sensitif seperti kasus pelanggaran HAM di Papua.

"Tahun 2020 telah terjadi banyak sekali intimidasi digital yang dilakukan kepada mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan aktivis yang mengkritik pemerintah atau mengangkat isu-isu politik yang sensitif seperti pelanggaran HAM di Papua," katanya dalam sebuah konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021).

Ari mengungkapkan, setidaknya ada 66 kasus serangan dan intimidasi digital yang dialami oleh 86 korban. Selain itu, beberapa korban juga mengalami intimidasi fisik dan intervensi yang mengancam kehidupan mereka.

Lebih lanjut, menyempitnya ruang untuk kebebasan berekspresi di Indonesia tak terlepas dari ya penerapan sewenang-wenang pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami melihat bahwa penerapan UU ITE dan KUHP yang tidak sesuai menjadi ancaman terbesar pada kebebasan berekspresi," tegasnya.

Kemudian, sepanjang 2020 Amnesty International Indonesia juga mencatat 89 kasus serangan terhadap pembela HAM dengan 248 korban. Kasus paling tinggi adalah yang menimpa jurnalis dengan 32 kasus dengan 60 korban.

"Hingga saat ini tidak ada [upaya] penyelesaian yang adil dan memadai terhadap seluruh kasus penyerangan terhadap pembela HAM tersebut," ujarnya.

Adapun, serangan yang dilakukan terhadap pembela HAM termasuk diantaranya adalah serangan langsung seperti perampasan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran aktivitas secara represif, kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi.

"Ada pula serangan melalui media digital seperti peretasan akun," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper