Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menilai hoaks terkait Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara hanya memperkeruh kondisi bangsa di tengah situasi saat ini.
Lembaran informasi yang tersebar luas tersebut tertanggal 17 Maret 2021 dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
“DPR sejauh ini tidak pernah menerima salinan Keputusan Presiden terkait hal tersebut. Bisa dipastikan ini merupakan hoaks dengan tujuan tertentu,” kata Azis dalam keterangan yang dikutip melalui situs resmi DPR, Senin (5/4/2021).
Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar yang sengaja disebarluaskan. Aziz menilai ada tujuan tertentu yang dilakukan oknum penyebarluas kabar tersebut.
“Sudah ada penjelasan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara [Sesneg] Eddy Cahyono Sugiarto, saya rasa ini sudah cukup memberikan pencerahan," ujarnya.
Sesneg, imbuhnya, menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Azis juga memastikan, sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.
Penjelasan pada poin kedua dalam surat palsu itu menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 dan diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut.
Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. "Beberapa poin yang disampaikan jelas sudah disangkal. DPR berharap masyarakat tak perlu mempersoalkan surat yang sejacara jelas bukan surat resmi.
“Kepada pihak berwajib kiranya segera melakukan langkah-langkah cepat, untuk meredam informasi yang beredar," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Eddy dalam keterangan tertulis, Senin pagi (5/4/2021), menanggapi beredarnya berita atau informasi terkait telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Lembaran informasi yang tersebar tersebut tertanggal 17 Maret 2021, dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” tegas Eddy.