Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah salinan keputusan presiden beredar di dunia maya. Keppres itu menyebutkan bahwa keuangan negara dalam kondisi darurat. Betulkah demikian?
Keppres yang terkesan ditandatangani Presiden Joko Widodo diserta tulisan dengan kalimat "salinan sesuai dengan aslinya" ternyata hoaks belaka.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Eddy Cahyono dalam keterangan tertulis, Senin pagi (5/4/2021), menanggapi beredarnya berita atau informasi terkait telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Lembaran informasi yang tersebar tersebut tertanggal 17 Maret 2021, dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” tegas Eddy.
Baca Juga
Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara, tambahnya.
Sebelumnya beredar sebuah lembar digital tentang Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketatapan.
Ketetapan kesatu menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.
Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).
Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Eddy secara tegas menyatakan bahwa keppres tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.