Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Jokowi Terbitkan Keppres Keuangan Negara Sedang Darurat, Betulkah?

Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Keppres palsu, menggunakan nama Presiden Joko Widodo. Pemerintah membantah telah menerbitkan Keppres tentang Kedaruratan Keuangan Negara./Antara-Kemensesneg
Keppres palsu, menggunakan nama Presiden Joko Widodo. Pemerintah membantah telah menerbitkan Keppres tentang Kedaruratan Keuangan Negara./Antara-Kemensesneg

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah salinan keputusan presiden beredar di dunia maya. Keppres itu menyebutkan bahwa keuangan negara dalam kondisi darurat. Betulkah demikian?

Keppres yang terkesan ditandatangani Presiden Joko Widodo diserta tulisan dengan kalimat "salinan sesuai dengan aslinya" ternyata hoaks belaka.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Eddy Cahyono dalam keterangan tertulis, Senin pagi (5/4/2021), menanggapi beredarnya berita atau informasi terkait telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Lembaran informasi yang tersebar tersebut tertanggal 17 Maret 2021, dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” tegas Eddy.

Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara, tambahnya.

Sebelumnya beredar sebuah lembar digital tentang Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketatapan.

Ketetapan kesatu menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.

Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).

Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Eddy secara tegas menyatakan bahwa keppres tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper