Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Partai Demokrat Soroti SP3 BLBI Sjamsul Nursalim

Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim terus menuai polemik.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono yang mengkritik konsep kampanye akbar Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono yang mengkritik konsep kampanye akbar Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mempertanyakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

SP3 ini menghentikan upaya penyidikan secara lebih lanjut terhadap mega skandal korupsi dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun.

Hinca mengatakan, secara peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut. Namun, Komisi III DPR RI dan publik perlu mempertanyakan apa dasar KPK yang berani menghentikan penyidikan kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga 4,58 triliun tersebut.

Menurut Hinca, keputusan KPK menerbitkan SP3 terhadap mega skandal korupsi BLBI yang nyata-nyata merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, sungguh mengejutkan bagi publik.

Komisi III, lanjut Hinca, perlu mengejar dan meminta pertanggungjawaban KPK serta mempertanyakan alasan-alasan di balik penerbitan SP3 kasus BLBI ini.

"SP3 tersebut memang diakomodir oleh UU Nomor 19 Tahun 2019. Agak mengejutkan memang bagi publik, bahwa kasus pertama yang dilakukan SP3 oleh KPK adalah kasus BLBI yang notabene adalah mega skandal korupsi. Ini yang harus kami (Komisi III) kejar," kata Hinca dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (3/04/2021)

Politisi Demokrat ini mengakui bahwa pihaknya sering kali memberikan kritik terhadap langkah dalam upaya penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah terkait dengan langkah KPK yang telah menghentikan upaya penyelidikan beberapa kasus korupsi.

Adanya penerbitan SP3 terhadap mega skandal BLBI, sangat terbuka kemungkinan adanya keputusan yang sama untuk kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara selama ini. Jika ada potensi SP3 terhadap kasus korupsi yang lain, tegas Hinca, Demokrat akan berdiri untuk melawan keputusan tersebut.

Menurutnya satu bulan yang lalu, sudah banyak kritik yang mendarat ke dalam tubuh KPK menyoal 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya. Namun untuk penghentian penyidikan, KPK baru melakukannya satu kali yakni terhadap salah satu kasus besar di Indonesia. 

"Apakah ini akan jadi preseden bagi KPK untuk menghentikan mega skandal lainnya? Tentu saya dan teman2 dari Fraksi Demokrat akan berdiri melawannya jika arahnya telah menuju kesana," tegas Hinca.

Dengan adanya penerbitan SP3 terhadap mega skandar BLBI, menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPK. Saat ini, Menurut Hinca, begitu banyak hal yang menjadi bahan evaluasi bagi publik berkaitan dengan kinerja KPK.

Hinca menambahkan, sebagai anggota Komisi III, pihaknya pasti melaksanakan pengawasan secara terukur terhadap kinerja KPK. Hal ini penting agar agenda pemberantasan korupsi tidak tergadaikan oleh kepentingan satu dua orang yang justru merugikan keuangan negara.

"Saya akan selalu menjalankan mekanisme pengawasan yang terukur dan akan selalu memastikan bahwa segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK telah melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum positif dan lebih jauh dari itu, tidak bertentangan pula dengan keadilan," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper