Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nekat Mudik Lebaran 2021? Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan

Istiono menyebut, 333 titik penyekatan disiapkan baik di jalur arteri maupun jalur tol, baik yang menuju Jawa maupun menuju luar Jawa.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mendengarkan paparan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021 di Gedung NTMC Jakarta, Jumat (2/4/2021)./Antara
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mendengarkan paparan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021 di Gedung NTMC Jakarta, Jumat (2/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur mudik untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik Lebaran 2021 sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah ditiadakan guna menekan laju penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik Lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulis usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Istiono menyebut, 333 titik penyekatan disiapkan baik di jalur arteri maupun jalur tol, baik yang menuju Jawa maupun menuju luar Jawa.

"Sebanyak 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Istiono.

Menurut dia, yang perlu diantisipasi pihaknya, jalur tol dan di jalur arteri baik jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah.

"Kami telah tetapkan titik titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," ujarnya lagi.

Istiono menjelaskan, dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.

Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Menhub, lanjut Istiono, menekankan untuk meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang terlibat (Kemenhub dan Korlantas) dalam pengamanan baik di tingkat maupun daerah.

Dia mengatakan koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik.

Kakorlantas mengutip istilah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper