Bisnis.com, JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta lantaran menjadi buronan Interpol.
Seperti dikutip dari Tempo.co, WNA asal Korsel tersebut bernama Changhyun Park. Dia menjadi buronan Interpol setelah terlibat kasus penipuan pinjaman uang di negeri Ginseng tersebut. Di Indonesia dia mengaku sebagai investor.
"Buron Interpol Korsel ini ditangkap pada 26 Maret 2021 pukul 20.00 di Terminal 3 kedatangan Internasional," ujar Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Minggu (28/3/2021).
Park yang berlatar belakang pengusaha itu, dilaporkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 26 Maret 2021. Dia menunggangi pesawat Malindo Air 0D438 tujuan Seoul-Jakarta.
Romi menyebutkan, sistem imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi kedatangan Changhyun Park ketika melakukan check paspor di Terminal 3 kedatangan.
"Yang bersangkutan merupakan Red Notice Interpol Seoul sejak 5 November 2018," ujarnya.
Baca Juga
Park disebut masuk ke Indonesia dengan mengaku sebagai investor. Sebelum ditetapkan sebagai buronan Interpol, Park telah dua kali mengunjungi Indonesia yaitu pada 12-15 November 2017 dan 18 Agustus 2018.
Interpol Korea Selatan menetapkan Changhyun Park sebagai buronan atas kasus pinjaman keuangan dalam jumlah besar.
Usai ditangkap, Park ditahan di ruang detensi Imigrasi Soekarno-Hatta sebelum diserahkan ke Mabes Polri.
"Tim Mabes Polri telah menjemput yang bersangkutan pada Sabtu 27 Maret pukul 20.00," kata Romi.