Bisnis.com, JAKARTA - Rizieq Shihab, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor tela membacakan eksepsi (nota keberatan) pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Meski dilakukan secara tatap muka, tetapi persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi itu tertutup untuk publik.
Berdasarkan surat eksepsi yang diterima Bisnis dari kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, diketahui bahwa ada sejumlah nama yang disebut dalam eksepsi tersebut.
Nama-nama yang disebut antara lain adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hingga Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam surat eksepsi, Rizieq menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuh dengan fitnah dan tuduhan keji kepada dirinya, para sahabatnya, dan panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang turut ditahan bersama dirinya di Rutan Mabes Polri.
Seperti diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, selain Rizieq ada lima orang lainnya yang menjadi terdakwa yaitu Ahmad Sobri Lubis, Idrus Al-Habsyi, Ali Alatas, Haris Ubaidillah dan Maman Suryadi.
Dia menyebut, ada ribuan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Bahkan, pelanggaran itu dilakukan oleh tokoh nasional mulai dari artis, pejabat, menteri dan presiden.
"Tetapi polisi dan Kejaksaan hanya fokus dan serius pada kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang justru kami gelar dengan mengikuti Prokes dan dihadiri serta dijaga TNI dan Polri, bahkan Satgas Covid-19 DKI Jakarta ikut menyumbang dan membagikan ribuan masker," kata Rizieq seperti dikutip dalam surat eksepsi.
Rizieq juga mempertanyakan perbedaan sikap aparat penegak hukum atas sejumlah kerumunan yang terjadi. Misalnya, kerumunan yang diakibatkan oleh putra Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka dan menantuny Bobby Nasution saat di Pilkada Solo dan Medan yang telah melakukan belasan kali pelanggaran Prokes, tapi tidak diproses oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Kemudian, dia juga menyebut nama Ahok dan selebritis Raffi Ahmad yang menggelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pebalap Sean Gelael pada 13 Januari 2021. Akan tetapi, penyelidikan terhadap kasus kerumunan itu akhirnya dihentikan.
Selain itu, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini juga turut menyebut nama Moeldoko. Dia menyinggung acara kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh KSP Moeldoko hingga menimbulkan kerumunan.
Rizieq Shihab juga menyinggung kerumunan yang terjadi saat kunjungan kerja Presiden Jokowi hingga menimbulkan kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Dia mengaku heran karena aparat penegak hukum menyatakan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan tersebut.
"Apa karena pelakunya adalah seorang Presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media," kata Rizieq.
Rizieq juga turut menyeret nama Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengaku heran kerumunan yang terjadi di bandara saat penjemputan dirinya yang baru kembali dari Arab Saudi tidak pernah diproses hukum.
Dia mengatakan kerumunan di bandara terjadi setelah Mahfud mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tetapi tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan.
"Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti Prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan panitia dituduh penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," ujar Rizieq.
Sementara itu, Mahfud MD telah menyampaikan tanggapan terkait pernyataan Rizieq soal kerumunan yang terjadi di bandara.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan pada rilis yang disampaikannya pada 9 Oktober 2020, dirinya memang mengumumkan kepulangan Rizieq Shihab dan memperbolehkan adanya penjemputan. Saat itu, Mahfud mengimbau massa yang menjemput Rizieq Shihab di bandara untuk memenuhi protokol kesehatan.
Selain itu, Mahfud mengatakan Rizieq juga harus dikawal dan diantar oleh polisi hingga sampai ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta.
Dia menyebut kerumunan yang terjadi di bandara masih diskresi pemerintah, sedangkan kerumunan yang terjadi di Petamburan usai kepulangannya bukanlah diskresi pemerintah tapi pelanggaran hukum.
"Waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat lain tentu bukan diskresi pemerintah," kata Mahfud melalui akun twitter @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Mahfud menjelaskan bahwa penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana. Adapun, dakwaan pidana disebabkan karena kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan Rizieq Shihab di bandara.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput," jelas Mahfud.