Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs, Begini Reaksi Kubu AHY

Marzuki Alie Cs menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatan enam politisi dari keanggotaan partai.
Koordinator Tim Kuasa Hukum pengurus pusat Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan usai mengikuti sidang penetapan pencabutan gugatan Marzuki Alie Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (26/3/2021)./Antara
Koordinator Tim Kuasa Hukum pengurus pusat Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan usai mengikuti sidang penetapan pencabutan gugatan Marzuki Alie Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (26/3/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (26/3/2021), mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dan lima politisi lainnya terkait pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat.

Pencabutan gugatan itu ditetapkan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Usai persidangan, anggota tim kuasa hukum para penggugat, Slamet Hasan, menjelaskan gugatan itu dicabut, karena pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat tidak lagi relevan dipersoalkan mengingat status para penggugat telah dipulihkan dalam kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret.

“Yang kedua, Pak Marzuki Alie, dan kawan-kawan (para penggugat, Red) beralasan akan konsentrasi dan mengurus pengesahan Demokrat (versi KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” terang Slamet saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Sementara, koordinator kuasa hukum yang mewakili tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob, saat ditemui usai sidang, Jumat (26/3/2021), mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan karena kedudukan hukum para penggugat lemah.

“Gerombolan (para penggugat) mencabut gugatan itu sebelum menghadapi pertempuran, karena dia berpikir legal standing (kedudukan hukum) mereka lemah, karena ini adalah masalah partai politik pasti akan kembali ke Mahkamah Partai,” terang Mehbob.

“Majelis hakim telah memutuskan pencabutan (gugatan) itu. Jadi saya kira masalahnya itu sudah selesai,” kata Mehbob merujuk pada gugatan nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan oleh penggugat pada 8 Maret.

Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatan enam politisi itu dari keanggotaan partai.

Namun, tim kuasa hukum penggugat saat sidang pertama pada Selasa (23/3/2021) mengajukan permohonan pencabutan gugatan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Rosmina.

Terkait permohonan itu, Rosmina menyambut baik keputusan para penggugat.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper