Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan kepada Imigrasi terhadap para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Muncul Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa langkah pencegahan tersebut diambil dalam rangka percepatan penyelesaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada 2019 tersebut.
“Pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (24/3/2021).
Dia menuturkan, larangan ke luar negeri tersebut dilakukan demi kelancaran proses penyidikan, sehingga apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia.
Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail siapa saja sosok yang diajukan untuk pelarangan ke luar negeri.
Ali Fikri mengakui sampai saat ini komisi antirasuah tersebut belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga
“Penyidikan dalam rangka pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan,” katanya.
Dia berjanji akan menyampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat berkas penyidik lengkap dan saat upaya paksa penahanan terhadap tersangka telah dilakukan.
Dalam catatan Bisnis, KPK disebut telah menetapakan sejumlah tersangka dalam kasus itu antara lain YC selaku Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya dan dua orang lainnya yakni AR dan TA.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka korporasi yakni PT AP. Untuk mengusut kasus ini KPK telah melakukan serangkaian aksi penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi.