Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah Suap Pajak, Setelah Jhonlin dan Bank Panin Kapan Giliran PT GMP?

PT GMP adalah salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang disebut dalam suap pajak. Salah satu petinggi perusahaan ini ditengarai sebagai Indra Rukmana, salah satu anggota keluarga Cendana.
Suap pajak/Ilustrasi
Suap pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua perusahaan yang diduga terkait dengan kasus suap dua pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin. Sementara satu perusahaan lagi yakni Gunung Madu Plantation, perusahaan yang terafiliasi dengan Indra Rukmana, salah satu anggota Keluarga Cendana, belum jelas kapan akan digeledah.

Dalam penggeledahan di dua perusahaan itu, KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

"Bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa dan menjadi bagian berkas perkara penyidikan yang dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/3/2021).

Dalam catatan Bisnis, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menerima suap atas pengurusan pajak 3 perusahaan melalui perantara konsultan pajak dan seorang kuasa wajib pajak. 

Ketiga perusahaan yang ditengarai terseret dalam skandal suap pejabat pajak antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia atau Panin, dan PT Jhonlin Baratama. 

Identitas ketiga perusahaan itu terungkap dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dua pejabat pajak yang diduga menerima suap yakni bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji serta Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. 

PT Gunung Madu Plantations (GMP) merupakan pelopor usaha perkebunan dan pabrik gula di luar Jawa, khususnya Lampung.

Perusahaan ini berstatus penanaman modal asing alias PMA. Areal perkebunan tebu dan pabrik gula PT GMP terletak di Desa Gunung Batin, Lampung Tengah—sekitar 90 km arah utara kota Bandar Lampung. 

Adapun dalam perkara ini, penyuapan diduga terkait dengan perkara pajak atau kewajiban pajak PT GMP tahun pajak 2016. Tindakan tidak terpuji itu diduga dilakukan melalui dua konsultannya yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magrib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper