Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Dewanti akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini (24/3/2021) pemanggilan pemeriksaan saksi tindak pidana penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu Jatim," ujar Fikri, Rabu (24/3/2021).
Selain Dewanti, penyidik juga memanggil 3 saksi lainnya yakni, supir Wali Kota Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Tekni Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferrya to Tjokro.
Sejak Januari 2021, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017.
Saat itu KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Baca Juga
Pada 2017 penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.