Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan atas terdakwa kasus pemalsuan surat jalan milik terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Anita tetap harus berada di dalam bui selama 2,5 tahun. Pasalnya, hakim menganggap Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan membantu buron kelas kakap memalsukan surat jalan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1037/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 22 Desember 2020," demikian dikutip dari putusan No.42/PID/2021/PT DKI, Senin (22/3/2021).
Anita adalah pengacara dari Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan kasus hak tagih Bank Bali yang mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Pengacara tersebut ditahan pada Sabtu (8/8/2020) di Rutan Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Jumat (7/8/2020).
Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua, setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020).
Anita sendiri diminta oleh Djoko Tjandra untuk membuat surat jalan palsu termasuk membuat KTP elektronik di Grogol, Jakarta Barat. Tujuannya supaya Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia tanpa dilacak penegak hukum.
Pada Desember tahun lalu, Anita telah divonis selama 2,5 tahun penjara. Kasus ini juga telah menyeret perwira tinggi Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo termasuk Djoko Tjandra. Keduanya juga telah divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara.