Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati! Ada Sindikat Buku Nikah Palsu. Ini Ciri Buku Nikal Asli

masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id dengan ketentuan nikah di dalam kantor pada hari kerja secara gratis.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama meminta masyarakat waspada terhadap jaringan pembuat buku nikah palsu.

Peringatan itu disampaikan Kemenag terkait temuan Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara pada Selasa (16/3/2021).

Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Anwar menegaskan buku nikah asli dapat ditandai dengan barcode, tulisan di sampul depan timbul, bila diterawang ada logo Kemenag serta sistem pengamanan berlapis.

"Perusahaan yang mencetak buku nikah ini terdaftar dengan sistem pengamanan yang berlapis. Pada kertas bagian dalam, kalau kita sinar dengan senter maka akan terlihat lambang burung garuda, juga ada hologram," jelasnya seperti dikutip dari siaran pers.

Untuk itu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id dengan ketentuan nikah di dalam kantor pada hari kerja secara gratis.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif menjelaskan pengungkapan sindikat buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara terkait transaksi penjualan buku nikah palsu, tepatnya di kawasan rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau," ungkapnya.

Penangkapan salah seorang tersangka terjadi pada 25 Februari 2021. Berdasarkan keterangan tersangka S, diketahui buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah seorang sindikat dengan harga per pasang senilai Rp1 juta dan kemudian dijualnya kepada pemesan Rp3,5 juta.

Dari keterangan S, kepolisian berhasil mengamankan enam pelaku sindikat lainnya di sekitar wilayah Cilincing dan Pusaka Jaya Subang, Jawa Barat.

Peran dari enam pelaku di antaranya pembuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara, dan penjual buku nikah.

Menurut Guruh jaringan sindikat pemalsuan buku nikah ini telah beroperasi sejak 2018 dan diperkirakan sudah menjual ratusan buku nikah kepada pemesan atau pengguna.

Buku nikah dimanfaatkan sebagai modus mengurus syarat legalitas seperti, BPJS, kredit, daftar diri lingkungan hingga untuk sewa rumah kontrakan. Proses pembuatan buku nikah ini dijanjikan para pelaku kepada pemesan sekitar 1 minggu.

"Motif jaringan sindikat dari para pelaku pemalsu buku nikah ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami akan terus mengembangkan terkait motif lain dari para pelaku," tandasnya.

Ia menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan dapat terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper