Bisnis.com, JAKARTA -- Gugatan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro atas audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kandas.
Dalam persidangan yang digelar di PTUN pada Senin (15/3/2021) kemarin, gugatan Benny Tjokro gagal di tahap dismissal process dengan status dismissal ditolak. Sehingga kasus inipun saat ini masuk dalam proses minutasi.
"Dismissal ditolak," demikian ditulis dalam laman resmi PTUN Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Sementara itu, penasihat hukum Benny Tjokro, Bob Hasan membenarkan adanya putusan tersebut. Namun demikian, dia enggan memaparkan lebih jauh bagaimana proses persidangan pada Senin kemarin berlangsung.
Dia hanya mengatakan bahwa proses akan terus berlanjut setelah pihaknya menempuh upaya administrasi terlebih dahulu.
"Kami harus menempuh upaya administratif terlebih dahulu," katanya kepada Bisnis.
Baca Juga
Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro alias Bentjok menggungat hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, meminta manjelis hakim membatalkan laporan hasil investigasi BPK yang menyatakan kerugian negara kasus korupsi Jiwasraya.
Sejauh ini, BPK telah mengeluarkan audit investigasi terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (ASJ). Hasil investigasi tersebut menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.
Benny Tjokro adalah salah satu pelaku utama korupsi dana investasi Jiwasraya. Bersama koleganya, Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun dalam petitum gugatan yang didaftarkan pada Jumat (26/2/2021), Bentjok meminta hakim PTUN memutuskan 6 pokok gugatan.
Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang dikeluarkan oleh BPK karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK.
Ketiga, memerintahkan untuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun.
Keempat, mewajibkan BPK untuk membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro. Kelima, memerintahkan kepada BPK untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik.
Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.