Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT Acset Indonusa Tbk. menerima proposal damai yang diajukan oleh PT China Sonangol Media Investment (CSMI) sebagai keputusan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Adapun, emiten berkode saham ACST itu melayangkan permohonan PKPU kepada PT China Sonangol Media Investment, pengembang Gedung Indonesia 1 untuk mendapat kepastian pembayaran kewajiban pada 12 November 2020.
Dalam perkara itu, pihak pemohon merupakan ACST bersama China Construction Eight Engineering Division Corp. Ltd. yang tergabung dalam KSO (Kerja Sama Operasi) dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia (Binkei).
“Kami percaya tahap ini merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh Perusahaan untuk dapat membantu kinerja keuangan kami secara keseluruhan,” kata Sekretaris Perusahaan Acset Maria Cesilia Hapsari dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (14/3/2021).
Maria menyebut KSO dan Binkei memutuskan secara bersama-sama untuk mengajukan PKPU sebagai upaya untuk memperoleh kepastian pembayaran dari CSMI atas tagihan progress pekerjaan proyek Indonesia 1 yang sudah dikerjakan oleh KSO dan BINKEI namun belum dibayarkan oleh pihak CSMI.
Hal ini krusial untuk mendukung kinerja keuangan dan memenuhi kebutuhan modal kerja dalam aktivitas operasional perusahaan.
Baca Juga
Proposal perdamaian yang diajukan oleh CSMI disetujui melalui keputusan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim CSMI pada 12 Maret 2021 (Putusan Perdamaian).
Dengan demikian, CSMI sudah dapat melaksanakan restrukturisasi pembayaran utang kepada KSO dan Binkei yang dijadwalkan akan selesai pada 2021.
“CSMI akan melanjutkan pembangunan proyek Indonesia 1 dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam putusan perdamaian tersebut. Acset berkomitmen untuk selalu menghormati dan menjalankan proses hukum yang berlaku,” jelas Maria.