Bisnis.com, JAKARTA – Andri Cahyadi, yang merupakan Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk. (CNKO) melaporkan dua petinggi Sinarmas Group ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam hal ini, Andri melaporkan yakni Komisaris Utama PT Sinarmas Securitas Indra Wijaya dan Dirut PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra dengan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bernomor STTL/94/III/2021/Bareskrim, yang terbit pada Rabu, 10 Maret 2021, pihak terlapor yang tertera adalah Indra Wijaya dan Kokarjadi Chandra.
Andri Cahyadi saat menggelar jumpa pers di kawasan Laweyan, pada Sabtu (13/2/2021) malam menjelaskan dia merupakan seorang Komisaris Utama PT. Eksploitasi Energi Indonesia (EEI).
Pada 2015 lalu, perusahaannya bekerja sama dengan PT Sinarmas dalam memenuhi kebutuhan batu bara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menurutnya, perusahaan yang dia pimpin bergerak di bidang tambang khususnya perdagangan batu bara serta pembangunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.
Baca Juga
Namun, dalam tiga tahun perjalanan bisnis, Andri menemukan berbagai kejanggalan. PT EEI justru dibebani utang mencapai Rp4 triliun dan tidak memperoleh profit dari bisnis itu.
Dia menjelaskan sebelum bekerja sama dengan Sinarmas dia telah bekerja sama dengan PLN untuk suplai batu bara pada 2012 lalu.
Kerja sama dengan Sinarmas dia lakukan untuk suplai batu bara yang lebih besar kepada PLN. Dia mengaku memiliki 53 persen saham di PT EEI.
Seusai bekerja sama, pihak Sinarmas menempatkan Benny Wiranwansah sebagai Direktur Utama PT EEI. Usai menduga ada kejanggalan, Andri memutuskan tidak menandatangani laporan keuangan pada 2018 dan meminta audit total.
“Pada Desember 2020 lalu, saya diberitahu pihak Sinarmas bahwa saham yang saya miliki hanya sembilan persen. Setelah saya cek ternyata memang saham saya tinggal sembilan persen. Sebagai Komisaris Utama saya tidak pernah menjual saham dan menandatangani utang. Sehingga berkas barang bukti saya serahkan ke Bareskrim sejak delapan bulan lalu,” papar dia.
Andri menduga ada kesepakatan jahat oleh kedua terlapor termasuk dengan penempatan Direktur Utama PT. EEI. Penempatan itu dianggap memudahkan proses peminjaman uang.
Untuk itu, dia berharap melalui pelaporan tersebut, pihak kepolisian dapat menindak tegas tindakan-tindakan yang merugikan pemegang saham maupun merugikan negara.
Secara terpisah, Senior Advisory Board Sinarmas Group, Gandi Sulistyanto menjelaskan pelapor yang bernama Andri Cahyadi adalah salah satu nasabah Bank Sinarmas yang gagal bayar dan kini tengah diproses hukum oleh PT Sinarmas.
"Reputasi yang bersangkutan bisa di cek melalui jejak digitalnya. Saudara Andri ini adalah nasabah Bank Sinarmas yang gagal bayar dan kini sedang diproses hukum," katanya kepada Bisnis.
Menurut Gandi, kasus yang dilaporkan oleh Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri tidak ada kaitannya dengan Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya. Kendati demikian, Gandi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Tentunya kami akan mengikuti semua proses hukumnya," ujarnya.