Bisnis.com, JAKARTA - Masalah utang piutang berujung maut terjadi di Konawe, Sulawesi Tenggara. Seorang pria tewas mengenaskan setelah terbakar hidup-hidup di dalam kios yang dirusak dan dibakar sejumlah orang.
Peristiwa yang melibatkan sekitar 150 orang itu berujung penahanan terhadap beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan polisi menangguhkan penahanan sembilan orang tersangka pengrusakan dan pembakaran kios yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Desa Lalimbue Jaya Kecamatan Kapoiala, Konawe, Sulawesi Tenggara itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan kesembilang tersangka dibebaskan oleh Polres Konawe usai penahannya ditangguhkan atas jaminan tokoh masyarakat setempat.
Kendati demikian, menurut Rusdi, proses hukum tetap akan berjalan secara transparan dan objektif.
"Sembilan tersangka ditangguhkan penahanannya oleh Polres Konawi setelah adanya penjamin dan permintaan dari tokoh masyarakat," tuturnya, Minggu (14/3/2021).
Rusdi menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi sekitar bulan Januari 2021, di mana sekelompok orang tidak dikenal berjumlah 150 orang dari Desa Tani Indah datang ke Desa Lalimbue Jaya, Kapoiala menggunakan kendaraan roda dua.
Selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wita sekelompok orang itu melakukan penyerangan dan pelemparan, membusur serta membakar kios yang sekaligus dijadikan tempat tinggal korban bernama Sattu. Korban tewas hangus terbakar di dalam kios tersebut.
"Selain melakukan pembakaran terhadap kios, sekelompok orang itu melakukan pengrusakan terhadap kendaraan roda empat sebanyak 2 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 3 unit," kata Rusdi.
Menurut Rusdi, sebelum terjadi peristiwa tersebut, pada 21 Januari 2021, sekitar pukul 18.00 Wita, korban mendapat ancaman dari Rehan, Ginanjar dan Adi Putra. Ketiganya, yang kini menjadi tersangka, mengancam dengan menggunakan sebilah parang.
"Jadi korban ini sempat menagih utang, tetapi menurut tersangka Adi Putra, utang itu sudah dilunasi. Merasa tersinggung atas perbuatan korban, tersangka mendatangi korban hingga mengancam," ujar Rusdi.