Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Razman Nasution meminta kubu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti untuk mempersiapkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pelanggaran perundang-undangan.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke PN Jakarta Pusat. Alasanya, penyelenggara KLB tersebut diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Terkait gugatan itu, Razman pun meminta kepada kubu AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan dan tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.
"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga [AD/ART], undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Razman mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY di persidangan. Dia pun mengaku yakin dapat menghadapi sebelas pengacara yang disiapkan kubu lawannya tersebut.
"Itu [gugatan-red] tidak ada masalah, clear, kami hadapi. Kami tunggu mereka bawa sebelas pengacara saya lihat," kata Razman.
Adapun, dalam gugatan yang dilayangkan pihak AHY tersebut, para tergugat jumlahnya mencapai 10 orang, dinilai melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.
Baca Juga
Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima PN Jakarta Pusat pada Jumat (12/3/2021). DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, termasuk Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, dan Yandri Sudarso.
Selain itu, tim hukum DPP Demokrat itu akan didukung oleh Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.