Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dasar DPP Partai Demokrat Gugat 10 Oknum KLB Deli Serdang

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat 10 politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Bendera Partai Demokrat./Antara
Bendera Partai Demokrat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membeberkan dasar pihaknya menggungat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Menurutnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengadukan pihak terkait itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia. Dia memerinci, para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai yang diatur Undang-Undang No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), serta Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, [disebutkan, red] bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat kepada awak media, Jumat (12/3/2021).

Dia menilai para tergugat, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima. AD/ART telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Saat ditanya mengenai 10 orang tergugat itu, Herzaky belum bersedia menyebutkan nama-namanya secara detail.

“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” ujar Herzaky sebelum menyerahkan gugatan ke PN Jakpus.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” sebut Bambang.

Saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu. “Kita tunggu saja nanti,” kata dia.

DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, yang di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Tim kuasa hukum itu, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai 'Tim Pembela Demokrasi'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper