Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nekat Mudik saat Libur Isra Mikraj & Nyepi, ASN Terancam Kena Sanksi

Bagi ASN yang melanggar ketentuan terkait larangan berpergian ke luar daerah saat libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi akan diberikan hukuman disiplin.
Ribuan kendaraan memadati jalan keluar tol Gadog, Ciawi, menuju Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (25/3/2016). PT Jasa Marga mencatat 26.816 kendaraan roda empat keluar melalui gerbang tol Ciawi menuju Puncak saat libur panjang Hari Paskah./Antara-Arif Firmansyah
Ribuan kendaraan memadati jalan keluar tol Gadog, Ciawi, menuju Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (25/3/2016). PT Jasa Marga mencatat 26.816 kendaraan roda empat keluar melalui gerbang tol Ciawi menuju Puncak saat libur panjang Hari Paskah./Antara-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 11-14 Maret 2021.

Larangan yang juga berlaku untuk keluarga para ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 8 Maret 2021 tersebut, dikutip dari laman resmi Kemen PANRB, Rabu (10/3/2021).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun demikian, ASN tetap harus selalu memperhatikan empat hal yaitu :
1.  Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2.  Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3.  Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4.  Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Melalui SE tersebut, Menteri Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan 5M.

Lebih lanjut, bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper