Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tolak Laporan Marzuki Alie Soal AHY

Laporan Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditolak karena barang bukti kurang kuat.
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri tolak laporan Polisi yang dilayangkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan empat petinggi lainnya.

Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan alasan laporannya ditolak, karena dirinya masih kekurangan barang bukti yang dapat memperkuat laporannya ke Bareskrim Polri.

Namun demikian, menurut Rusdiansyah dalam waktu tiga hari ke depan, pihaknya akan kembali lagi ke Bareskrim untuk melengkapi kekurangan barang bukti itu.

"Jadi masih ada kurang barang bukti yaitu berupa AD/ART Partai Demokrat. Tapi tiga hari lagi kami akan kembali lagi ke sini untuk melengkapi itu," tuturnya, Kamis (4/3).

Rusdiansyah meyakini bahwa AHY sebagai Ketum Partai Demokrat terlibat dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik sekaligus fitnah terhadap kliennya-Marzuki Alie.

"Untuk sementara, kami mengadukan kasus ini dulu hingga barang bukti kami lengkap," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Mayor (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diadukan ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap eks Politisi Partai Demokrat Marzuki Alie.

Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan bahwa ada lima orang dari Partai Demokrat yang akan diadukan ke Bareskrim Polri terkait perkara tersebut. Menurutnya, salah satu terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah adalah AHY.

"Kami akan laporkan lima orang Partai Demokrat ke Bareskrim Polri, salah satunya yang akan kami laporkan adalah AHY," tuturnya di Bareskrim Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper