Bisnis.com, MAKASSAR - Sebanyak tiga koper diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah Kantor PU dan Tata Ruang Sulawesi Selatan di Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (2/3/2021).
Penggeledahan ini adalah buntut atas tertangkapnya sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahman dalam OTT KPK Jumat lalu. Kasus ini juga menyeret Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, satu tersangka lain yakni Agung Sucipto seorang kontraktor turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap di sejumlah proyek di wilayah Sulsel.
Pantauan Bisnis di lokasi, penyidik KPK membawa dua koper berukuran sedang dan kecil berwarna merah dan satu koper berwarna hitam ukuran besar.
Koper tersebut kemudian diamankan ke dalam mobil Kijang Innova.
Tim KPK yang melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 sampai 15.30 wita tidak banyak memberikan keterangan.
Kuat dugaan koper tersebut berisi barang-barang bukti atas kasus Edy Rahman dan Nurdin Abdullah.
Diketahui, kantor PUTR Sulsel memang sudah didatangi KPK pada Jumat lalu. Penyidik KPK pun telah melakukan penyegelan.
Terdapat dua ruangan yang disegel, masing-masing ruangan Sekertaris PUTR, dan Kepala Dinas PUTR Sulsel.