Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoegeng, Artidjo, Siapa Lagi Orang Jujur yang Tersisa?

Citra jujur dan sederhana pada Artidjo juga merupakan persepsi yang melekat pada almarhum Hoegeng.
Aktivis mengenakan topeng Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar saat menggelar aksi bertajuk 'Zero Tolerance Bagi Koruptor' di Jalan Jendral Sudirman Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/9/2014). Aksi itu sebagai wujud dukungan terhadap putusan Hakim MA, Artidjo Alkostar yang memberikan sanksi pencabutan hak politik dari terpidana kasus suap impor daging sapi atau mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq pada Senin (15/9)./Antara
Aktivis mengenakan topeng Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar saat menggelar aksi bertajuk 'Zero Tolerance Bagi Koruptor' di Jalan Jendral Sudirman Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/9/2014). Aksi itu sebagai wujud dukungan terhadap putusan Hakim MA, Artidjo Alkostar yang memberikan sanksi pencabutan hak politik dari terpidana kasus suap impor daging sapi atau mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq pada Senin (15/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepergian anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggalkan cerita soal ketegasan dan kesederhanaan almarhum.

Sosok Artidjo membuat orang terkenang kepada Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Hoegeng Imam Santoso. Penyebabnya, karena citra jujur dan sederhana pada Artidjo juga merupakan persepsi yang melekat pada almarhum Hoegeng.

Pejabat yang tegas dalam bertugas dan sederhana dalam keseharian menjadi hal yang jarang di Indonesia. Itu sebabnya, Artidjo layak disejajarkan dengan Hoegeng karena dua hal itu. Hal itu pula yang membuat keduanya menjadi sosok yang fenomenal.

Soal Hoegeng, ada anekdot yang menyebutkan di Indonesia hanya ada dua polisi jujur. Pertama, Hoegeng, dan kedua: polisi tidur.

Sementara soal Artidjo, ada kisah yang menyebutkan para koruptor memilih tidak mengajukan kasasi selama Artidjo masih bersemayam di Mahkamah Agung.

Di tangan Artidjo, bukan keringanan hukuman yang didapat para koruptor, yang ada vonis di Pengadilan Negeri atau putusan di Pengadilan Tinggi bisa ditambah oleh majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung.

Kehilangan Besar

Kepulangan Artidjo ke haribaan Tuhan menjadi kehilangan besar bagi Indonesia.

Ekonom senior Faisal Basri menilai saat ini hampir mustahil menemukan sosok pejabat sesederhana eks- Hakim Agung Artidjo Alkostar yang tutup usia, Minggu (28/2/2021).

Hal itu diungkapkan Faisal Basri melalui sebuah obituari bertajuk Artidjo Alkostar: Kisah Teladan yang Tak Ada Duanya di blog pribadinya, faisalbasri.com, Minggu (28/2/2021).

Faisal Basri mengaku dua tahun lalu menerbitkan buku berjudul Kisah-kisah Teladan Kesederhanaan Tokoh Bangsa bersama Haris Munandar dan berisi kisah 23 tokoh bangsa, termasuk Artidjo Alkostar.

"Sungguh hampir mustahil menemukan sosok pajabat tinggi sesederhana beliau. Kalimat terakhir kami dalam buku itu: 'Panjang umur, Pak Hakim.' Ternyata Sang Khalik telah memanggilnya hari ini. Semoga amal bakti almarhum membawanya ke surga dan suri teladannya senantiasa menyinari perjalanan Bangsa ini," tulisnya dalam blog tersebut.

Faisal Basri menjelaskan eks-Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung itu memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018 lalu, ketika beliau berusia 70 tahun.

Dalam karirnya sebagai hakim agung sejak tahun 2000, Artidjo telah memutus 19.708 berkas perkara dan banyak di antaranya kasus korupsi yang mengundang perhatian nasional. Pasalnya, dia menjatuhkan hukuman maksimal tanpa keraguan.

"Ia pun menyandang predikat 'malaikat maut'. Benteng kuat keadilan di Indonesia ini sudah pensiun. Sampai sekarang belum terlihat ada lagi 'hakim gila' seperti Artidjo yang bisa menjadi tumpuan harapan bangsa bagi tegaknya hukum secara tegas," jelas Faisal Basri.

Menurut Faisal, salah satu kasus besar yang pernah Artidjo tangani adalah Kasus Pembantaian di Santa Cruz, Dili, Timor Leste, 1992.

Dalam penanganan perkara itu, dia dikabarkan hampir kehilangan nyawa selama berada di Dili.

Kendati demikian, Faisal Basri menilai Artidjo tetap menjadi pejabat yang sederhana. Dia mengatakan kekayaan Artidjo ketika menjadi hakim agung tidak mencolok meski pernah memiliki kantor pengacara di Yogyakarta

Apalagi, jelas Faisal Basri, Artidjo sering tidak tega menarik bayaran dari kliennya yang tidak mampu. 

"Kalau dihitung-hitung, penghasilan dari kantornya — setelah untuk membayar gaji tim pengacaranya dan membeli buku — tinggal pas-pasan. Hartanya cuma sebuah rumah kecil di Jogja. Sebagian besar penghasilan Artidjo habis untuk membeli buku, terutama literatur asing," tulis Faisal Basri.

Hadapi Godaan

Hoegeng, Artidjo, Siapa Lagi Orang Jujur yang Tersisa?

Artidjo Alokostar,  disaksikan Presiden Joko Widodo, membubuhkan tanda tangan saat pelantikan dirinya sebagai anggota Dewas KPK./Antara

Faisal Basri mengatakan Artidjo juga menghadapi berbagai godaan kala menjalani profesi sebagai pengacara.

Menurut Faisal Basri, pernah ada tawaran uang sogok dari pihak lawan agar Artidjo tidak bersungguh-sungguh membela kliennya di persidangan.

Namun, tawaran itu ditolak karena Artidjo tidak mau menghianati hati nuraninya dan kliennya. "Karena merasa tidak pernah menyogok hakim atau jaksa, Artidjo berani mengajukan protes pada hakim atau jaksa jika ia melihat ada yang tidak beres dalam persidangan. Itu pula sebabnya sebagai pengacara ia lebih sering kalah, sama seperti Yap Thiam Hien."

Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, menilai anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, merupakan sosok yang patut dijadikan contoh bagi para penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

"Apa yang telah dilakukan almarhum semasa hidupnya harus dijadikan contoh bagi para penegak hukum lainnya, bagaimana seharusnya menjadi penegak hukum yang adil, tidak mudah diintervensi dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan," kata Fawaid, di Jakarta, Minggu.

Ia menilai Artidjo selama ini dikenal sebagai penegak hukum yang memiliki integritas, kapabilitas, dan rekam jejak yang sangat bagus dalam dunia penegakan hukum di Indonesia.

Artidjo selama hidupnya merupakan penegak hukum yang punya pendiriannya sangat kuat demi terciptanya keadilan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui akun Twitter resminya menyampaikan kabar meninggalnya anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, pada Minggu siang (28/2).

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2)," kata Mahfud.

Artidjo Alkostar menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo, Jawa Timur.

Selanjutnya ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago.

Pendidikan S3 dilakoninya di Universitas Diponegoro, Semarang, dan mendapatkan gelar doktor ilmu hukum pada 2007.

Hakim Fenomenal

Sebutan hakim fenomenal layak diberikan kepada Artidjo Alkostar. Hari ini, berdasar rencana UII, Artidjo dimakamkan di Sleman, Yogyakarta.

Kepala Bidang Humas Universitas Islam Indonesia (UII), Ratna Permata Sari, mengatakan jenazah Artidjo Alkostar akan disemayamkan di UII dan selanjutnya dimakamkan di makam Keluarga Besar UII.

"Insyaallah, jenazah akan disemayamkan di Auditorium Abdulkahar Muzakkir dan dimakamkan pada Senin, 1 Maret 2021, pukul 10.00 WIB di Makam Keluarga Besar UII yang berlokasi di Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km. 14,5 [Sleman]," katanya, Minggu (28/2/2021).

Muazziyin dan muazziyat yang berkenan memberikan doa dengan hadir secara fisik di Kampus Terpadu UII diharapkan dapat menjaga protokol kesehatan dengan konsisten memakai masker dan menjaga jarak fisik.

"Insyaallah, pada Senin, 1 Maret 2021, mulai pukul 19.30 WIB akan diadakan doa bersama untuk Almarhum secara daring. Tautan ruang zoom akan dibagikan kemudian," katanya.

Kekayaan Artidjo

Artidjo dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).

Ia dilantik bersama mantan komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Harjono (anggota), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT Albertina Ho (anggota), dan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris (anggota).

Kelimanya resmi ditunjuk dan disahkan sebagai dewan pengawas (dewas) KPK periode 2019-2023 bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK baru yang terdiri dari Ketua Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauri, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Dilansir dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, anggota dewan pengawas KPK melaporkan hartanya secara periodik ke KPK. 

Berikut daftarnya kekayaan anggota dewan pengawas KPK:

1. Tumpak Hatorangan

Mantan komisioner KPK itu tercatat memiliki harta dengan total Rp9.973.035.895, dengan kapasitasnya selaku Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). 

Tumpak Hatorangan melaporkan hartanya pada 10 Maret 2019 untuk periodik tahun 2018.

Dia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jakarta dengan hasil sendiri yang terletak di Jakarta senilai Rp3.000.000.000.

Tumpak juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp500.000.000 berupa Pajero Sport.

Harta bergerak lainnya sebesar Rp203.800.000, kas dan setara kas Rp6.269.235.895, sehingga total hartanya berjumlah Rp9.973.035.895.

2. Artidjo Alkostar

Dalam LHKPN, Artidjo tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp181.996.576 yang dilaporkan pada 29 Maret 2018 periodik 2017, dengan kapasitasnya selaku ketua kamar pidana Mahkamah Agung.

Artidjo yang telah pensiun sebagai hakim agung tercatat memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp76.960.000 yang terletak di Sleman dengan hasil sendiri.

Adapun alat transportasi dan mesin berupa motor Honda Astrea dan mobil Chevrolet dengan total seluruhnya senilai Rp41.000.000.

Dalam LHKPN, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp4.000.000, kas dan setara kas Rp60.036.576, sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp181.996.576.

3. Harjono

Harjono tercatat di LHKPN memiliki harta senilai Rp13.815.400.000. Hartanya terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Dia melaporkan hartanya pada 23 Februari saat awal menjabat selaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp6.300.000.000, yang tersebar di Surabaya, Nganjuk, Sidoarjo, dan Bantul.

Dia juga tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp433.000.000 yant terdiri dari mobil Honda Jeep, honda minibus dan Toyota.

Adapun harta bergerak lainnya berjumlah Rp75.000.000, kas dan setara kas Rp7.007.400.000 sehingga secara keseluruhan hartanya tercatat senilai Rp13.815.400.000.

4. Albertina Ho

Albertina melaporkan hartanya pada 4 April periodik 2018 dengan kapasitasnya selaku hakim tinggi pengadilan tinggi Medan.

Dalam laporannya, dia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp1.179.725.534 yang terdiri dari tanah dan bangunan di Sleman, Tangerang dan Yogkarta dengan total seluruhnya mencapai Rp1.009.699.050.

Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp171.500.000 berupa motor Honda Grand, mobil Nissan Livina, dan Toyota Avanza.

Harta bergerak lainnya tercatat Rp4.155.000 serta kas dan setara kas Rp894.371.484. Secara keselurhan, dia mempunyai harta sebesar Rp2.079.725.534.

Namun, dia juga tercatat memiliki hutang Rp900.000.000, sehingga hartanya kini tercatat senilai 1.179.725.534.

Artidjo dan Hoegeng

Hoegeng, Artidjo, Siapa Lagi Orang Jujur yang Tersisa?

Jenderal Purn. Hoegeng Imam Santoso/Istimewa

Kesederhanaan Artidjo mengingatkan pada kisah tentang Jenderal Hoegeng.

Dilahirkan di Pekalongan, Jawa Tengah, 14 Oktober 1921 dan meninggal di Jakarta, 14 Juli 2004 pada umur 82 tahun, Hoegeng adalah salah satu tokoh Kepolisian Indonesia.

Seperti dikutip Wikipedia, Hoegeng pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-5, bertugas dari tahun 1968 - 1971.

Hoegeng juga merupakan salah satu penandatangan Petisi 50.

Nama Hoegeng diabadikan sebagai nama Rumah Sakit Bhayangkara di Mamuju dengan nama Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso.

Terbaru, nama Hoegeng terpampang di Gedung Puslitbang Polri di Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Hoegeng masuk pendidikan HIS pada usia enam tahun, kemudian melanjutkan ke MULO (1934) dan menempuh sekolah menengah di AMS Westers Klasiek (1937).

Setelah itu, ia belajar ilmu hukum di Rechts Hoge School Batavia tahun 1940.

Sewaktu pendudukan Jepang, ia mengikuti latihan kemiliteran Nippon (1942) dan Koto Keisatsu Ka I-Kai (1943).

Setelah itu Hoegeng diangkat menjadi Wakil Kepala Polisi Seksi II Jomblang Semarang (1944), Kepala Polisi Jomblang (1945), dan Komandan Polisi Tentara Laut Jawa Tengah (1945-1946).

Kemudian Hoegeng mengikuti pendidikan Polisi Akademi dan bekerja di bagian Purel, Jawatan Kepolisian Negara.

Di luar dinas kepolisian Hoegeng terkenal dengan kelompok pemusik Hawaii, The Hawaiian Seniors. Selain ikut menyanyi juga memainkan ukulele.

Kini Hoegeng dan Artidjo sudah tiada. Mereka berpulang menemui Rabb-nya. Dua orang jujur itu sudah mendahului kita. Semoga masih ada [orang jujur lain] yang tersisa untuk Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Bisnis.com/Harian Jogja/Wikipedia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper