Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan barang kena cukai (BKC) dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/2/2021).
"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," kata Ali.
Dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ali masih belum merinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini.
Saat ini, pimpinan KPK memiliki kebijakan terkait pengumuman tersangka yang mana baru dipublikasi setelah ditahan.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.
Baca Juga
Ali memastikan, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikin, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," ujarnya.