Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karhutla Mulai Mengintai, BMKG Pantau 38 Titik Panas di Sumut

Presiden mengancam mencopot aparat TNI-Polri di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan apabila lalai dalam pencegahan Karhutla.
Ilustrasi - Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan.
Ilustrasi - Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan.

Bisnis.com, MEDAN - Ancaman kebakaran lahan dan hutan mulai mengintai Indonesia. Kehadiran titik api di sejumlah tempat menjadi hal yang mendapat perhatian.

Terkait hal itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika mendeteksi adanya 38 titik panas di sejumlah wilayah Provinsi Sumatra Utara.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pantauan Sensor Modis NOAA20.

Keterangan tertulis dari BMKG di Medan, Selasa, menyebutkan ke-38 titik panas tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota.

Lokasi dimaksud berada di Kabupaten Humbang Hasundutan dua titik panas, Labuhanbatu Selatan satu titik panas, Mandailing Natal sembilan titik panas, Tapanuli Selatan satu titik panas.

Kemudian Tapananuli Utara tiga titik panas, Tobasa satu titik panas, Asahan satu titik panas, Dairi empat titik panas, Karo tujuh titik panas, Labuhanbatu satu titik panas dan Sibolga delapan titik panas.

Sementara itu kondisi cuaca diprakirakan hujan ringan hingga sedang pada sore sampai malam hari di sebagian wilayah Sumatra Utara.

Suhu udara 25.0-33.0 derajat Celcius, kelembapan udara 65-95 persen dan angin berembus dari Utara-Timur Laut dengan kecepatan 5-25 km/jam.

Prakiraan gelombang laut di Samudera Hindia barat Nias mencapai ketinggian 2,5 sampai 4 meter, Perairan Utara Sabang, Selat Malaka Bagian Utara, Perairan Barat Aceh, Perairan Meulaboh-Sinabang, Samudera Hindia Barat Aceh, Perairan Nias – Sibolga dengan ketinggian 1,25 - 2,5 meter.

Sementara Selat Malaka Bagian Tengah, Perairan Lhokseumawe, Perairan Sabang-Banda Aceh gelombang mencapai 0,5-1,25 meter.

Terkait penangan Karhutla, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah instruksi.

Selain itu, Presiden juga mengancam mencopot aparat TNI-Polri di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan apabila lalai dalam pencegahan Karhutla.

Presiden mengatakan kebijakan itu sudah dikeluarkan sejak 2016. Aturan tersebut diterbitkan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan 2,6 juta hektare di sejumlah wilayah Indonesia pada 2015.

Presiden mengingatkan bahwa aparat hukum yaitu Kapolda, Kapolres, Pangdam Dandim, Danrem di daerah potensi kebakaran hutan bisa dicopot apabila tidak dapat mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

“Kalau di wilayah saudara-saudara ada kebakaran [hutan] dan membesar dan tidak tertangani dengan baik aturan mainnya tetap sama, belum saya ganti. Saya kira kita masih ingat semuanya, kalau yang ikut rutin setiap tahun pertemuan ini dengan saya, pasti masih ingat yaitu dicopot dan diganti,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper