Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih Dari Itu Siap!

Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati jika terbukti korupsi dalam ekspostasi benih lobster alias benur.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya ikut mengomentari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait hukuman mati terhadap dirinya.

Jebolan Akademi Militer (Akmil) itu mengaku siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi. "Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata dia dilansir dari Tempo, Senin (22/2/2021).

Pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih lobster. Edhy mengatakan bila tahu, dia akan melarang mereka.

"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiata, jangan mau disogok," kata dia.

Edhy secara tidak langsung membantah melakukan korupsi. Dia mengatakan kalau mau korupsi, tak perlu harus menerbitkan aturan baru, yaitu izin mengekspor benur. Mantan politikus Gerindra ini mengatakan ada banyak korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Kalau mau korupsi, kenapa di tempat hal yang baru?" kata dia.

Edhy mencontohkan salah satu peluang korupsi adalah perizinan kapal. Dia mengatakan sebelumnya butuh 14 hari untuk izin itu keluar. Namun, dia mengklaim berhasil memangkas waktu keluarnya izin hanya satu jam. 

"Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," ujar dia. Dia mengklaim semua yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat.

Meski demikian, dia mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. 

"Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata dia.

PK menetapkan Edhy dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper