Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jimly Asshiddiqie: Sanksi Penolak Vaksin Tak Boleh Hanya Lewat Perpres

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa peraturan yang memuat sanksi pidana hanya undang-undang atau peraturan daerah.
Jimly Asshiddiqie/icmijabar
Jimly Asshiddiqie/icmijabar

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengkritik penerapan sanksi bagi regulasi Perpres No. 14/2021 terkait pemberian sanksi bagi penolak vaksin Covid-19.

Dia mengatakan bahwa peraturan yang memuat sanksi pidana hanya melalui undang-undang atau peraturan daerah. Perda pun, jelasnya, dibolehkan untuk menetapkan sanksi ringan dan bermaksud untuk mendidik.

“Karena sanksi harus lebih dulu diatur di UU baik tentang bentuk sanksinya maupun tentang berat ringannya. Tidak boleh ditentukan hanya dengan Perepres,” katanya kepada Bisnis, Kamis (18/2/2021).

Lebih lanjut, pemberian sanksi juga tidak boleh lewat peraturan gubernur maupun peraturan bupati wali kota.

Dia menuturkan bahwa masalah saat ini adalah trust and distrust kepada pemerintah. Kondisi ini menurutnya cukup berat. Pasalnya, program penanggulangan wabah Covid-19 lanjutnya butuh disiplin warga.

“Maka boleh saja diatur untuk kepentingan pembinaan disiplin warga bila perlu dengan sanksi pidana,” tuturnya.

Perpres No. 14/2021 membahas tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Aturan itu diteken Jokowi pada 9 Februari meski muncul ke publik pada 14 Februari.

Beleid ini mengatur beberapa soal mulai dari pelaksanaan pengadaan vaksin, penghentian pengadaan vaksin, kriteria penerima vaksin, sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin hingga pengobatan pascavaksinasi.

Regulasi Perpres 14/2021 dituangkan dalam pasal 13A beleid tersebut. Ayat (1) pasal 13A yang menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19. Ayat kedua berbunyi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi.

Pada ayat (3), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19, dibebaskan dari kewajiban untuk menerima vaksinasi.

Sementara itu, pada ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tidak mengikuti vaksinasi akan diberikan sanksi.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” bunyi pasal tersebut.

Sanksi yang dimaksud berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah. Terakhir sanksi berupa pemberian denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper