Bisnis.com, JAKARTA - Belum sampai 24 jam diumumkan ke publik, Peraturan Presiden Nomor 14/2021 langsung menulai polemik. Pasalnya, beleid itu mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi Covid-19.
Perpres No 14/2021 membahas tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Aturan itu diteken Jokowi pada 9 Februari meski muncul ke permukaan pada 14 Februari.