Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Sopir Ojol di Bandung Diringkus Polisi

Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat uang sebesar Rp1,2 miliar dari hasil penggandaan uang alias pinjaman uang gaib tersebut.
Polisi menangkap pria berinisial CB (40) yang mengaku bisa menggandakan uang. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Polisi menangkap pria berinisial CB (40) yang mengaku bisa menggandakan uang. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bisnis.com, JAKARTA - Polrestabes Bandung menangkap seorang sopir ojek daring berinisial CB (40) yang melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Kapolsek Regol Polrestabes Bandung Kompol Aulia Djabar mengatakan tipu daya yang dilakukan pelaku bermula dari menjual obat yang bisa menyembuhkan penyakit korbannya berinisial MYA (26). Selain itu, pelaku juga mengaku bisa mengembalikan kekasih korban dengan obat tersebut.

"Kemudian tersangka menawarkan dapat menggandakan uang, sang korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang kepada tersangka dengan jumlah Rp52 juta," kata Aulia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).

Selain uang sebesar Rp52 juta, pelaku juga mewajibkan korban untuk membeli domba besar seharga Rp7,2 juta. Korban akhirnya tertipu dan menyetorkan uang puluhan juta tersebut.

Korban dengan pelaku pun terus saling berkomunikasi sambil menunggu paket obat serta uang yang digandakan itu. Menurut pelaku, uang itu digandakan dengan cara pinjaman uang gaib.

Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat uang sebesar Rp1,2 miliar dari hasil penggandaan uang alias pinjaman uang gaib tersebut.

Tetapi, akhirnya penggandaan uang itu gagal dilakukan oleh pelaku. Kemudian pelaku pun justru meminta tambahan Rp20 juta untuk pengajuan kembali penggandaan uang tersebut.

"Tersangka diamankan di daerah Cibiru, keseharinannya dia sopir ojek online, pengakuannya baru pertama kali," kata Aulia.

Dengan gagalnya penggandaan uang dan permintaan setoran uang tambahan dari pelaku, korban akhirnya merasa curiga dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Uang yang diberikan korban itu berada dalam koper. Tapi yang dikembalikan oleh tersangka ke korban hanya kantung plastik berisi receh," kata dia lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper