Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan pedoman peringatan dini atau early warning pengelolaan keuangan untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan penyimpangan lainnya.
Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini menyatakan pedoman peringatan dini ini merupakan salah satu peran yang harus diwujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penerbitan early warning ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Menurut Deni, peringatan dini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. lnspektorat Jenderal sebagai APIP pada Kementerian Agama senantiasa bersinergi untuk melakukan pengawasan intern melalui pemberian assurance dan konsultasi.
“Dengan peringatan dini ini Itjen mengingatkan agar pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi,” ujar Deni di Jakarta, Selasa (16/2/2021), seperti dilansir Kemenag.
Deni berharap pedoman ini dipahami dengan baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. “Ini merupakan upaya kita bersama, untuk mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta birokrasi yang melayani,” tandas Deni.
Pedoman peringatan dini pengelolaan keuangan Kementerian Agama itu antara lain memuat panduan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang/jasa pada agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Salah satu poinnya adalah tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan pihak lain. Persekongkolan atau kolusi yang biasa terjadi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pihak lain di antaranya adalah mengatur perencanaan dan pelaksanaan APBN.
Selain itu, Kemenag mengarahkan jajarannya agar tidak memperoleh kickback dari penyedia atau pihak lain. Kickback adalah pembayaran balik dari penyedia atau pihak lain atas kontrak dan transaksi tertentu dengan pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah yang diterima penyedia atau pihak lain.
"Inisiatif kickback bisa datang dari penyedia/pihak lain atau dapat juga merupakan persekongkolan/kolusi antara ASN dengan penyedia/pihak lain," demikian tertulis dalam pedoman tersebut.